Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penghargaan sebagai “Penyerah Piutang Kolaborasi Terbaik” dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi atas keberhasilan sinergi penyelesaian piutang daerah.
Penghargaan dalam ajang KPKNL Bukittinggi Award 2026 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi Novrizal kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Zulmaeta, di Bukittinggi, Rabu (19/8/2026).
Apresiasi dari lembaga di bawah Kementerian Keuangan ini diberikan secara spesifik kepada Pemko Payakumbuh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Bukittinggi atas komitmen dan konsistensinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Ini merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar Rida.
Menurut Rida, pelayanan publik tidak cukup hanya cepat dan tepat, tetapi juga harus memberikan kepastian dan kenyamanan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Karena itu, ia menilai inovasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas perlu terus diperkuat dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, inovasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan,” katanya.
Rida juga menyatakan dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh terhadap semangat GADANG yang diusung KPKNL Bukittinggi, yakni Gigih, Antusias, Dedikasi, Amanah, Nyaman, dan Good Governance.
“Semangat GADANG sangat relevan dengan upaya kita bersama untuk membangun pelayanan publik yang semakin baik. Gigih dalam bekerja, antusias memberikan pelayanan, berdedikasi, amanah, menciptakan kenyamanan, serta menjunjung prinsip good governance,” ungkapnya.
Selain menerima penghargaan, Rida menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian piutang yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut dia, penyelesaian piutang perlu melibatkan seluruh pihak terkait dan dilakukan secara transparan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, penilaian terhadap aset juga perlu dilakukan oleh tim penilai KPKNL.
“Penyelesaian piutang perlu dilakukan bersama dan tentunya harus ada transparansi. Penilaian aset dilakukan oleh tim penilai KPKNL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Bukittinggi Novrizal mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi.
Menurut dia, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif, salah satunya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu mengoptimalkan aset yang ada. Apabila terdapat BMN atau BMD yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi, maka dapat dimanfaatkan, termasuk melalui mekanisme sewa,” ujar Novrizal.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KPKNL dan pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian piutang tak tertagih di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Dalam forum tersebut, KPKNL Bukittinggi turut menjelaskan bahwa layanan KPKNL pada prinsipnya tidak dikenakan biaya. Pengecualian berlaku untuk layanan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPKNL juga terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui saluran WISE Kementerian Keuangan.
Penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam pengelolaan aset dan penyelesaian piutang secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Benpi)