Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan bersama Tim Pembina Posyandu menggelar rangkaian kegiatan Posyandu secara bertahap sepanjang Juli 2026. Kegiatan yang meliputi advokasi, koordinasi, bimbingan teknis, penilaian lomba Posyandu bidang kesehatan, serta temu kader Posyandu berprestasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kader sekaligus kualitas layanan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu sebagai bagian dari transformasi layanan primer menuju Indonesia Emas 2045. Upaya tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan dasar sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Puncak rangkaian kegiatan berlangsung di Aula Josrizal Zain, Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Kamis (23/7/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), para camat, kepala puskesmas, lurah, Ketua TP Posyandu kecamatan dan kelurahan, serta kader Posyandu berprestasi dari seluruh Kota Payakumbuh.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh telah melaksanakan Advokasi, Koordinasi, dan Bimbingan Teknis bagi Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan selama dua hari, yakni pada 20–21 Juli 2026. Pelaksanaan kegiatan dibagi berdasarkan wilayah. Hari pertama diikuti peserta dari Kecamatan Payakumbuh Barat dan Payakumbuh Selatan, sedangkan hari kedua diikuti peserta dari Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Lamposi Tigo Nagori.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas DP3AP2KB. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan transformasi Posyandu, diskusi interaktif, penyusunan rencana kerja Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga penyelarasan program dengan Rencana Kerja TP Posyandu Bidang Kesehatan Kota Payakumbuh.
Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Nofriwandi, mengatakan transformasi Posyandu kini mencakup tiga aspek utama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Aspek pertama adalah transformasi pelayanan. Jika sebelumnya Posyandu berfokus pada pelayanan kesehatan dasar, kini layanannya diperluas mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Kedua adalah transformasi kelembagaan. Posyandu kini bertransformasi dari Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat menjadi lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan. Konsekuensinya, Posyandu wajib memiliki Surat Keputusan Kepala Kelurahan dan turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa atau kelurahan sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan,” ujar Nofriwandi.
Ia menambahkan, aspek ketiga adalah transformasi pembinaan. Pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu kini dilaksanakan oleh Tim Pembina Posyandu secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
“Transformasi tersebut perlu diikuti dengan percepatan penataan kelembagaan, penguatan sinergi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas Posyandu dan Tim Pembina Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Eni Muis Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Posyandu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
“Keberhasilan Posyandu tidak mungkin dicapai tanpa dedikasi para kader yang selama ini mengabdikan tenaga, waktu, dan pikirannya dengan penuh keikhlasan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Eni, keikutsertaan Posyandu dan kader dalam lomba bukan semata-mata untuk meraih prestasi, melainkan menjadi momentum evaluasi guna terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami percaya setiap masukan dari tim penilai akan menjadi bekal berharga dalam mewujudkan Posyandu yang semakin maju, mandiri, aktif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan kader Posyandu memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kegiatan promotif, preventif, serta pemantauan kesehatan masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para peserta juga menyusun rencana program kerja Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan sebagai langkah memperkuat kelembagaan, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mengembangkan kompetensi kader secara berkelanjutan sehingga semakin banyak kader menguasai 25 keterampilan dasar Posyandu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, mengatakan transformasi kesehatan yang dijalankan Kementerian Kesehatan bertumpu pada enam pilar, salah satunya transformasi layanan primer.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pelayanan kesehatan primer dilaksanakan melalui puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Posyandu yang didukung tenaga kesehatan serta kader.
“Pada era transformasi layanan primer, Posyandu memberikan pelayanan kepada seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak prasekolah, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Pelayanan tersebut juga diperkuat melalui kunjungan rumah oleh kader yang dilakukan secara terencana dengan pendampingan tenaga kesehatan,” jelas dr. Yanti.
Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan setiap unit pelayanan kesehatan di desa atau kelurahan didukung paling sedikit dua orang tenaga kesehatan dan dua orang kader.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, hingga tahun 2024 terdapat 171 Posyandu aktif yang seluruhnya telah menerapkan Posyandu Siklus Hidup.
Rangkaian kegiatan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Melalui peningkatan kapasitas kader, penguatan kelembagaan Posyandu, serta integrasi enam bidang layanan dasar, Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pelayanan kesehatan primer yang semakin dekat, merata, dan berkualitas. Selaras dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, Posyandu diharapkan menjadi simpul pelayanan masyarakat yang mampu menjawab kebutuhan kesehatan pada setiap siklus kehidupan, memperkuat kualitas kesehatan keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya Kota Payakumbuh yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (Benpi)