• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sidang Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan 4 Ranperda

by Ben
in Kilas Update
407 26
0
463
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/06/2026).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

Pemko Payakumbuh Dorong Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemko Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, serta rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan terhadap ranperda ini, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Wirman Putra.

“Karena itu, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyetujui ranperda tersebut ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh,” tukuknya.

Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum menjadi salah satu regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Menurut dia, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.

“Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai langkah harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wirman menilai penyesuaian regulasi tersebut penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pada aspek kelembagaan, DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.

 

Menurut Wirman, penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

“DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, melalui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran yang menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Wirman mengatakan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh perda yang telah disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata.

“Persetujuan terhadap ranperda ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam setiap perda dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. #lipsusdprdpayakumbuh

Previous Post

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

Next Post

Pemko Payakumbuh Dorong Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ben

Next Post
Pemko Payakumbuh Dorong Sektor  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemko Payakumbuh Dorong Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Recommended

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

17 menit ago
Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

20 menit ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive