Medan – Mantan Menteri Perhubungan era Presiden Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, tidak menghadiri sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (11/3/2026).
Budi Karya sejatinya dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muh Chusnul, Hanggani Capah, dan Edi Winarto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihak Budi Karya telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
“Pihak Pak Budi Karya Sumadi memberikan konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan,” ujar jaksa di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, Budi Karya Sumadi telah diperiksa sebagai saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Budi Karya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Nama Budi Karya muncul dalam sejumlah putusan perkara terkait dugaan suap proyek di DJKA di berbagai wilayah. Dalam persidangan, saksi Harno Trimadi mengaku pernah menerima arahan dari Budi Karya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Benar Pak Menteri Budi Karya Sumadi memperkenalkan beberapa temannya untuk dibantu mendapatkan paket pekerjaan di Kementerian Perhubungan. Selain itu ada juga arahan untuk membantu anggota DPR Komisi V dan pimpinan BPK RI. Arahan itu kemudian diteruskan ke bawah,” ujar Harno dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edy Winarto, Daniel Heri Pasaribu dari kantor hukum RSPP Law Firm, menilai tuduhan KPK terhadap kliennya terbantahkan oleh keterangan saksi di persidangan.
Sebelumnya, KPK menuduh Muchlis Hanggani Capah dan Edy Winarto bersama Harno Trimadi serta Hardho melakukan praktik “plotting” proyek Jalur Kereta Api Logistik Medan–Binjai (JLKMB). Namun menurut Daniel, dalam persidangan terungkap bahwa saksi Harno Trimadi maupun Hardho tidak mengenal Edy Winarto.
Bahkan ketika ditanya apakah Budi Karya pernah memperkenalkan Edy Winarto atau memberi arahan untuk membantu terdakwa, Harno disebut menjawab tidak pernah.
“Sesuai dengan fakta persidangan hari ini, maka sudah terbantahkan tuduhan bahwa klien kami terlibat dalam melakukan plotting proyek sebagaimana tuduhan KPK. Tidak ada pejabat DJKA yang kenal dengan klien kami dan tidak pernah ada arahan apa pun dari Menteri Budi Karya Sumadi untuk membantu klien kami,” kata Daniel.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal peran kliennya hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara Waskita Karya dengan pihak swasta yang dinilai memiliki reputasi baik dalam pengerjaan proyek di DJKA.
“Sejak awal peran klien kami hanya memfasilitasi pertemuan antara Waskita Karya dengan pihak swasta yang punya reputasi baik dalam pengerjaan proyek di DJKA. Soal kemudian klien kami mendapatkan fee karena dianggap memiliki kewenangan mengendalikan dan mengawasi proses lelang itu hanya persepsi dari kemampuan komunikasi klien kami,” tegasnya di Pengadilan Tipikor Medan.