• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pemko Payakumbuh Ajukan 4 Perda

by Ben
in Kilas Update
414 17
0
461
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh — Pemko Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh.

RelatedPosts

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Pimpin TSR II

Pembangunan Masjid Nurul Jannah Payakumbuh Utara

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

Rida menyampaikan empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038.

Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menegaskan Pemko Payakumbuh memandang penataan regulasi sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” kata dia.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan.

Pemko Payakumbuh juga menaikkan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan kebudayaan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Rida menambahkan Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar urusan tersebut memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah.

Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Pada Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

Ia menekankan Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida berharap pembahasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (Benpi)

Previous Post

Nofriwandi Membuka Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Utara

Next Post

Walikota Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Ben

Next Post
Walikota Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Walikota Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Recommended

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Pimpin TSR II

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Pimpin TSR II

5 jam ago
Pembangunan Masjid Nurul Jannah Payakumbuh Utara

Pembangunan Masjid Nurul Jannah Payakumbuh Utara

5 jam ago

Trending

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

5 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

4 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

1 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive