JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menolak tegas wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. BEM PTMA menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Penolakan tersebut disampaikan Koordinator Presiden Nasional BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Januari 2026.
Dalam rapat itu, Kapolri secara tegas menyatakan penolakan terhadap ide menempatkan Polri di bawah kementerian.
Menurut Yogi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara substansial menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Sehingga tidak tepat jika dijadikan organ teknis kementerian. Saya menilai pernyataan Kapolri sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Kapolri menegaskan bahwa berada langsung di bawah Presiden membuat Polri dapat bergerak cepat dan responsif ketika negara membutuhkan, tanpa harus melalui birokrasi tambahan di tingkat kementerian.
BEM PTMA menilai Polri merupakan institusi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Struktur komando yang jelas dan tunggal dinilai penting agar kewenangan penegakan hukum tidak tumpang tindih serta tetap konsisten. Apalagi, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini mencapai 76,2 persen dan menunjukkan tren pemulihan.
Secara konstitusional, BEM PTMA menegaskan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan “matahari kembar” kekuasaan dan inkonsistensi kewenangan, sehingga bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang efektif dan akuntabel.