Payakumbuh—Setelah melakukan investigasi khusus di lapangan yang terdiri dari unsur LSM, Lawyer, dan Media, serta adanya berita di salah satu media dengan Judul ” Beri Izin praktek Walikota, Diduga Gubernur Sumbar Tak Faham UU no 23 tahun 2014″. Praktisi Hukum dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH, Angkat bicara. Dimana Walikota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan bahwa ia telah mendapat izin dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Pernyataan orang nomor satu di Kota Batiah tersebut, membuat berbagai sudut pandang tersendiri bagi pengacara kondang ini.
“Pernyataan Walikota Payakumbuh Zulmaeta, terang terangan mengatakan bahwa ia telah mendapat izin praktik dari Gubernur Sumatera Barat, untuk melakukan praktek di RSIA Andini beralamat Jalan Tuanku Tambusai, Pekan Baru (Riau). Cuma pertanyaan nya apakah jabatan Walikota itu, hanya sebatas jabatan. Sementara jabatan Walikota itu memilki tupoksi yang harus dilaksanakan sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujar Zulhefrimen,SH, Minggu, ( 12/10/2025).
Selain itu Zulhefrimen,SH juga mengatakan Walikota Payakumbuh mengaku bahwa ia pegawai saat diwawancara media. Ini jadi lucu kedengarannya.
“Bila seorang Walikota mengaku sebagai Pegawai , tentu ini lucu kedengarannya. Semua masyarakat Payakumbuh tau, bahwa Walikota itu dipilih oleh rakyat melalui Pilkada atau pesta demokrasi. Jadi disini jelas jabatan Walikota itu Jabatan Politis bukan Pegawai. Diman ciri ciri jabatan politis itu memilki masa jabatan terbatas, yaitu 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode tambahan serta bertanggung jawab kepada konstituennya. Begitupula dalam menjalankan tugasnya, walikota tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mereka dipilih melalui mekanisme politik dan memiliki status sebagai pemimpin daerah yang otonom. Hal ini tentu saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang merangkap jabatan, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, atau menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok,” jelas Zulhefrimen.
Begitupula Zulhefrimen menyinggung soal Walikota Payakumbuh mendapat izin dari Gubernur untuk masih bisa berpraktek.
” jelas dalam Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan tegas mengatakan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, atau kelompok tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.Begitu pula sanksi bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Dimana dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota serta diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.,” imbuh Zulhefrimen.
Terkait pernyataan Walikota Payakumbuh Zulmaeta disalah satu media mendapat izin dari Gubernur Sumbar , Zulhefrimen,SH mempertanyakan apakah itu pernyataan Politiskah, Yuridiskah atau Administrasikah? Dan ini harus transparan dan akuntabel serta menganut azas Good Goverment atau Good Governance.
Zulhefrimen juga menilai dengan adanya pernyataan Walikota Payakumbuh di salah satu media, tentu ini harus menjadi bahan perhatian buat masyarakat Payakumbuh, agar kedepannya memilih seorang pemimpin itu tidak mudah. Menjadi pemimpin itu harus dapat mengayomi seluruh lapisan masyarakat, pungkas Zulhefrimen,SH. atau yang akrab disapa Lujur ini.(Ben Pitopang)