Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Vonis Ringan Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH , Minta JPU Ajukan Banding

by Ben
in Kilas Update
436 4
0
471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lima Puluh Kota— Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Iwat Endri, SH, MH, mengatakan kepada media pada Selasa, (15/07/2025), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum banding bahkan kasasi merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

“Putusan ini terlalu ringan dibanding tuntutan JPU. Demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, JPU wajib mengajukan banding,” tegas Iwat.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, (10/06/2025), tiga orang terdakwa yaitu MR, YA, dan YP dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi seragam bagi siswa SD dan SLTP se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis tiga tahun penjara, padahal JPU menuntut enam tahun. Sedangkan terdakwa YP hanya divonis satu tahun enam bulan, dari tuntutan lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, SH dalam persidangan, sedangkan JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman. Vonis tersebut membuat pihak JPU menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Muhammad Ali melalui Kasi Intel, Hadi Saputra, Kepada wartawan pada Kamis sore (10/07/2025).

Iwat Endri menambahkan, vonis ringan dalam perkara korupsi berpotensi mengendurkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Kejari Payakumbuh tidak ragu untuk membawa perkara ini ke tingkat Pengadilan Tinggi.

“Jika putusan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melihat bahwa korupsi seolah-olah bisa ditoleransi. Banding adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. (***)

RelatedPosts

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Previous Post

Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Kordinasi

Next Post

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Ben

Next Post
Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Recommended

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 jam ago
Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

10 jam ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

11 jam ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election