Payakumbuh, Ruangpolitik– Sebanyak 8 lapak pedagang pasar Ibuh yang berada di Blok Timur di tertibkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh. Dimana menurut Kabid Pasar Firman Hadi,ST melalui Kasi Sapras Finto Gandayana Putra bahwa lokasi tempat berjualan tersebut diduga tidak memilki izin pemerintah setempat. Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024).
“Kami bersama tim saat ini menertibkan sebanyak 8 lapak pedagang di pasar ibuh yang tidak memilki izin untuk berjualan,” ujar Finto.
Selain itu ia menyampaikan bahwa sebelum penertiban ini, kami telah memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang pasar ibuh yang akan di tertibkan.
“Sebelum kegiatan penertiban sebanyak 8 lapak pedagang ini, kami telah terlebih dahulu memberitahukan kepada mereka. Bahwa akan dilakukan penertiban di areal lokasi tersebut,” terang Finto.
Kemudian Finto juga mengatakan bahwa penertiban ini, guna menjaga ketertiban yang ada.
“Penertiban sebanyak 8 lapak para pedagang pasar ibuh yang berada di blok timur guna menjaga Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kenyamanan dan Kebersihan di Lingkungan Pasar Ibuh,” imbuh
Dalam penertiban sebanyak 8 lapak para pedagang pasar ibuh, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh turut hadir Kasi Keamanan dan Ketertiban Afrizal, SE dengan menurunkan Trantib dan dikawal Satpol PP Kota Payakumbuh serta disaksikan oleh Bhabinsa dan Para Pedagang setempat . Dimana kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada, pungkas Finto. (Red)