Dalam aturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, KRIS disebut sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sistem tersebut digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, KRIS disebut sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Berikut merupakan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS; Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara. Pencahayaan ruangan. Kelengkapan tempat tidur. Nakas per tempat tidur.
Temperatur ruangan. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Tirai/partisi antar tempat tidur.
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas. Outlet oksigen.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bagi bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.” kata keterangan dalam Peraturan Presiden.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)