Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota DPR: Tindak Tegas Bus yang Tak Miliki Izin Operasi

by Ruang Politik
in Nasional
430 9
0
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo/Ist

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sigit menuturkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menindak secara tegas, baik sanksi pidana maupun administratif terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mengimbau agar Kementerian Perhubungan tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang tidak menaati aturan yang perlu.

Sigit menuturkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menindak secara tegas, baik sanksi pidana maupun administratif terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.

RelatedPosts

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Jika perlu, kata Sigit menambahkan, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan perusahaan otobus dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.

Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” kata Sigit.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/202).

Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim khusus untuk mendalami penyebab kecelakaan bus pariwisata itu.

“Saya lagi investigasi, saya lagi suruh tim untuk mengecek. Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa sih masalahnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Hendro menyampaikan pihaknya menerjunkan tim khusus untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BUsDPR
Previous Post

Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer

Next Post

Program Karyawan Libur Tiga Hari Sepekan KemenBUMN Siapkan Regulasi

Ruang Politik

Next Post
Libur Nasional/Repro

Program Karyawan Libur Tiga Hari Sepekan KemenBUMN Siapkan Regulasi

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election