Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
RUANGPOLITIK.COM – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, peluang itu terbuka lebar jika keluarga SYL secara sengaja menikmati uang korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.
Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” tukasnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, dalam kasus pencucian uang terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.
Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.
Ali mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.
Mereka mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah. Sebab, penghasilan pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah jelas tidak sesuai dengan kemampuan membeli rumah tersebut.
“Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” kata Ali.
Ali menuturkan, KPK telah menerapkan pasal TPPU pasif dalam perkara dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Dalam perkara pokoknya, Hasbi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti Hasbi diduga sengaja menyamarkan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi.
Uang itu juga turut dinikmati orang dekatnya, Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan kakaknya, Rinado Septarianto.
KPK pun menjerat Hasbi, Windy, dan Rinado sebagai tersangka TPPU dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
“Dan dia tahu, maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif,” jelas Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan terungkap, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mewah keluarga SYL.
Uang korupsi itu, yang nilainya diduga Rp 44,5 miliar didapatkan dari memeras para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan.
Para PNS itu patungan membeli mobil Innova untuk anak SYL; membeli kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap; sunatan cucu; umroh; cicilan mobil Alphard; membeli rumah; hingga biaya pesta ulang tahun cucu.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)