Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

by Ruang Politik
in Nasional
429 9
0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /Ist

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

RUANGPOLITIK.COM – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, peluang itu terbuka lebar jika keluarga SYL secara sengaja menikmati uang korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RelatedPosts

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.

Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” tukasnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, dalam kasus pencucian uang terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.

Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.

Ali mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.

Mereka mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah. Sebab, penghasilan pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah jelas tidak sesuai dengan kemampuan membeli rumah tersebut.

“Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” kata Ali.

Ali menuturkan, KPK telah menerapkan pasal TPPU pasif dalam perkara dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam perkara pokoknya, Hasbi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti Hasbi diduga sengaja menyamarkan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi.

Uang itu juga turut dinikmati orang dekatnya, Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan kakaknya, Rinado Septarianto.

KPK pun menjerat Hasbi, Windy, dan Rinado sebagai tersangka TPPU dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

“Dan dia tahu, maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif,” jelas Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan terungkap, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mewah keluarga SYL.

Uang korupsi itu, yang nilainya diduga Rp 44,5 miliar didapatkan dari memeras para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan.

Para PNS itu patungan membeli mobil Innova untuk anak SYL; membeli kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap; sunatan cucu; umroh; cicilan mobil Alphard; membeli rumah; hingga biaya pesta ulang tahun cucu.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKSYL
Previous Post

Menko Marves Pemerintah Komit Bangun Industri EV Hijau

Next Post

KPU DKI: Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024

Ruang Politik

Next Post
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jakarta, Jumat (3/5/2024)/Antara

KPU DKI: Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

2 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

3 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election