Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Hanya saja, KPK belum menahannya.
RUANGPOLITIK.COM – KPK tidak mengungkapkan rasa khawatir saat ditanya peluang Gus Muhdlor melarikan diri mengingat masih ada jeda waktu 1 pekan ke depan sebelum agenda pemanggilan tersebut. Hal itu mengingat KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024) depan. Pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Sudah dicegah (ke luar negeri). Kalau kabur mungkin di dalam negeri, nanti bisa dicari,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Hanya saja, KPK belum menahannya.
Sementara itu, Ali Fikri tetap berharap agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif menghadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK pekan depan. Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)