Fajar mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.
RUANGPOLITIK.COM – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan, perihal ruang RPH bersifat terbatas atau restriktif.
Fajar memastikan informasi dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak bocor. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk.
“Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” terang Fajar kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan bahwa MK telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH.
“Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah,” ujarnya.
Fajar mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.
“Polisi-polisi di sini nih, sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sana-nya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa,” tukasnya.
Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). RPH akan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024).
“RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” tandasnya.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)