Hasto menilai adanya upaya penggerusan suara terhadap partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
RUANGPOLITIK.COM – Diketaui, PPP berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PDIP disebutnya siap membantu untuk memberikan data-data penguat yang akan dilampirkan ke MK.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendukung langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menilai adanya upaya penggerusan suara terhadap partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (21/3/2024) malam.
Ia menduga memang adanya upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke parlemen. Menurutnya, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoret sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu menempatkan wakilnya di DPR.
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” ujar Hasto.
“Jangan sampai partai Ka’bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” sambungnya menegaskan.
Disisi lain dan lokasi yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP, Abdullah Mansyur mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan ke MK. Sebab mereka memiliki survei internal, di mana mereka meraih perolehan 4,04 persen suara.
Oleh karna itu, PPP dalam konteks pemilihan legislatif (Pileg) belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui partai berlambang Ka’bah itu.
“Perlu ditegaskan konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Abdullah.(RVO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)