Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 18
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

RUANGPOLITIK.COM – Undang-undang juga menetapkan batas waktu penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. MK hanya diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh para calon presiden yang tidak puas.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak ini diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dasar hukum ini, Anies dan Ganjar dapat mengajukan gugatan ke MK hingga Sabtu (23/3/2024).

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait dengan PHPU Pilpres. MK juga diwajibkan untuk memberitahukan keputusan tersebut kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, serta partai politik atau koalisi partai politik yang mengusulkan calon.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

UU Pemilu menetapkan bahwa jika Pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka Pilpres tersebut hanya akan diadakan dalam satu putaran jika ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen ditambah satu suara. Pasangan calon juga harus memenangkan suara mayoritas di setidaknya 20 provinsi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menggugat hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi. Namun, gugatan Prabowo selalu ditolak oleh MK.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Usai Penetapan Hasil Pemilu, Polda Metro: Kondisi Jakarta Aman

Next Post

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

23 jam ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

1 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election