• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 18
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

RUANGPOLITIK.COM – Undang-undang juga menetapkan batas waktu penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. MK hanya diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh para calon presiden yang tidak puas.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak ini diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dasar hukum ini, Anies dan Ganjar dapat mengajukan gugatan ke MK hingga Sabtu (23/3/2024).

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait dengan PHPU Pilpres. MK juga diwajibkan untuk memberitahukan keputusan tersebut kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, serta partai politik atau koalisi partai politik yang mengusulkan calon.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

UU Pemilu menetapkan bahwa jika Pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka Pilpres tersebut hanya akan diadakan dalam satu putaran jika ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen ditambah satu suara. Pasangan calon juga harus memenangkan suara mayoritas di setidaknya 20 provinsi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menggugat hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi. Namun, gugatan Prabowo selalu ditolak oleh MK.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Usai Penetapan Hasil Pemilu, Polda Metro: Kondisi Jakarta Aman

Next Post

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

12 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive