• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 18
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

RUANGPOLITIK.COM – Undang-undang juga menetapkan batas waktu penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. MK hanya diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh para calon presiden yang tidak puas.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak ini diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dasar hukum ini, Anies dan Ganjar dapat mengajukan gugatan ke MK hingga Sabtu (23/3/2024).

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang menetapkan bahwa keberatan hanya boleh berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres dan Wakil Presiden.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait dengan PHPU Pilpres. MK juga diwajibkan untuk memberitahukan keputusan tersebut kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, serta partai politik atau koalisi partai politik yang mengusulkan calon.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

UU Pemilu menetapkan bahwa jika Pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka Pilpres tersebut hanya akan diadakan dalam satu putaran jika ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen ditambah satu suara. Pasangan calon juga harus memenangkan suara mayoritas di setidaknya 20 provinsi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menggugat hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi. Namun, gugatan Prabowo selalu ditolak oleh MK.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Usai Penetapan Hasil Pemilu, Polda Metro: Kondisi Jakarta Aman

Next Post

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Recommended

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

3 jam ago
Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago

Trending

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive