Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dilaksanakan pada Minggu (17/3/2024) pukul 23.59 WIB.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 76.888.902 suara di 33 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 31.118.204 suara, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 23.461.344 suara.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.
“Agenda kita hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya. Kemudian, Maluku, dan ada Jawa Barat,” tukas Hasyim di gedung KPU Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.
Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.
Hasyim memaparkan, terdapat rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.
“Satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (panitia pemilihan luar negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II,” tukasnya.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2/2024) hingga Senin (4/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN. Urutan kedua Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan peringkat ketiga Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 117.351 suara.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3/2023) pukul 23.59 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.
Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.(rls)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)