B. J Pasaribu mengungkapkan perihal kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
RUANGPOLITIK.COM – Jurnalist Senior bidang Politik, B. J Pasaribu/Dok Pribadi mencermati sudah semestinya Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres
B. J Pasaribu berharap Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.
“Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK,” tukas B. J Pasaribu kepada RuangPolitik.com, Senin (18/3/2024).
B. J Pasaribu mengungkapkan perihal kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
Selain itu, lanjut B. J Pasaribu, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.
“Semau pihak harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu. MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024,” ulasnya.
B. J Pasaribu menuturkan perihal Kepercayaan itu masih ada, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.
“Ya tentu, kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral. Pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan. Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai,” paparnya.
B. J Pasaribu mengatakan, bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.
“Ya, sudah sepatutnya, MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” tandasnya.(RVO)
Editor: Syafrizal
(RuPol)