Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Sorot Kerawanan Pelaksanaan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

by Ruang Politik
in Nasional
436 4
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah-langkah ini bertujuan agar para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau Kotak Suara Keliling (KSK).

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan kerawanan tersebut yakni mengenai pemungutan suara, surat suara atau logistik pemilihan umum (pemilu), serta kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti terdapat beberapa kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.

RelatedPosts

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

“Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU,” tukas Lolly dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Selain itu, tambah Lolly, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara intensif untuk mengatasi potensi kerawanan sejak dini dan turut mensosialisasikan PSU kepada WNI di Kuala Lumpur, baik secara luring maupun daring.

Langkah-langkah ini bertujuan agar para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau Kotak Suara Keliling (KSK).

“Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” ujarnya menegaskan.

Lolly menjelaskan bahwa kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, penutupan pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dilakukan lebih awal dari yang seharusnya, yaitu satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Kemudian, terkait dengan kerawanan surat suara atau logistik pemilu, Lolly menyebut beberapa potensi masalah, termasuk ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tersedia (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN melebihi 2 persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.

Dia juga menyebutkan bahwa terdapat potensi kerawanan pada pihak pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara. Pada sisi pemilih, ada kemungkinan bahwa pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU tetapi memilih di TPSLN atau KSK, pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan yang diperlukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (baik dalam negeri maupun luar negeri, di dalam atau di luar wilayah Kuala Lumpur, serta di TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).

Dari sisi saksi, Lolly menyatakan bahwa terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi menggunakan atribut peserta pemilu. Sedangkan dalam hal penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).

Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

​​​​​​​Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bawaslu RIKL
Previous Post

Kualitas Udara Jakarta Urutan Sepuluh Besar Terburuk di Dunia

Next Post

Hari ini Sidang Isbat Digelar, Hilal Diperkirakan Tak Terlihat

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Kemenag akan melakukan sidang isbat Lebaran 2023/Ist

Hari ini Sidang Isbat Digelar, Hilal Diperkirakan Tak Terlihat

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election