Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen di 2029, Begini Kata KPU…

by Ruang Politik
in Nasional
441 9
0
Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

RUANGPOLITIK.COM – Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

Idham menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar ambang batas parlemen Pemilu DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Idham menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Putusan MK bersifat erga omnes yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024). Menurutnya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 masih berlaku yang berbunyi: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Idham menambahkan bahwa pihaknya sebagai pihak penyelenggara pemilu, dan keputusan perubahan diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.

“KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu yang masih berlaku akan tetap dilaksanakan oleh KPU,” kata dia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ambang batas parlemen DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, kemarin.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Pemilu Damai, Imam Besar Istiqlal Apresiasi Polri 

Next Post

Anies Ucapkan Selamat Usai Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswedan/Ist

Anies Ucapkan Selamat Usai Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Recommended

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

2 jam ago
Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

2 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

5 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

5 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election