• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KIP: KPU Hati-Hati Tayangkan Informasi Perolehan Suara

by Ruang Politik
in Nasional
411 31
0
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024/Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS

Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024/Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arya menegaskan KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, berharap, pihaknya tidak ingin kesalahan informasi tersebut memicu kegaduhan publik di saat pesta demokrasi pemilu.

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka informasi formulir perolehan suara di TPS atau formulir C1 sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Hal ini merespon banyak keluhan kesulitan mengakses hingga permasalahan informasi C1 di laman KPU yang menjadi sorotan publik.

“Banyak protes soal tidak adanya dokumen C1 untuk DPR RI di situs KPU. Ini tentu berpotensi kegaduhan karena menyulitkan verifikasi dari pihak caleg dan publik atas informasi yang ditayang KPU. Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan,” urai Arya dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).

Arya menegaskan KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

“Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya Website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009,” ujar Arya.

“Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandas Arya.

Arya mendesak KPU mengonfirmasi ulang segala informasi sebelum diunggah ke publik. Setidaknya ada dua permasalahan yang menjadi sorotan. Pertama, tayangan informasi perolehan suara partai politik yang lebih kecil dari akumulasi caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KIPKPUQuick CountReal CountTPS
Previous Post

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Provinsi Indonesia

Next Post

BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan dan Petir

Ruang Politik

Next Post
BMKG Perkirakan Jaksel, Jaktim, dan Jakbar Hujan Petir/Ist

BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan dan Petir

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

11 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

22 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive