Era Reformasi pun tiba dan pemilu digelar pada tahun 1999. Menyusul kemudian, mengikuti siklus lima tahunan, pemilu dilangsungkan tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dan, pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar pemilu untuk yang ke-13 kalinya.
RUANGPOLITIK.COM – Sejak merdeka pada 1945, Indonesia sudah menggelar belasan kali pemilihan umum. Di era pemerintahan Presiden Soekarno, sejarah mencatat penyelenggaraan pemilu pada tahun 1955.
Asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Diketahui, Luber-Jurdil merupakan akronim dari Langsung,
Memasuki era selanjutnya, yang dikenal sebagai Orde Baru, dilangsungkan pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Era Reformasi pun tiba dan pemilu digelar pada tahun 1999. Menyusul kemudian, mengikuti siklus lima tahunan, pemilu dilangsungkan tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dan, pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar pemilu untuk yang ke-13 kalinya.
Salah satu akronim populer yang ”diwariskan” dari pemilu ke pemilu di negeri ini adalah luber dan jurdil. Sebentuk gabungan huruf dan suku kata peringkas prinsip ideal pemilu yang semestinya berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perilaku demokratis mesti dimiliki para penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilu. Integritas para pihak yang terlibat dalam pemilu akan bermuara pada hasil dari pemilu itu sendiri. Demi menjaga pemilu berjalan luber dan jurdil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta untuk memproses berbagai aduan yang masuk.
Jurnalist Senior Bidang Politik, B. J Pasaribu mengatakan, sukses atau tidaknya bukan hanya tugas Bawaslu semata. Namun menjadi jadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Apalagi di era digitalisasi saat ini, terdapat tantangan yang harus diperhatikan oleh para pengawas pemilu,” tutur B. J Pasaribu kepada RuangPolitik.com, Kamis (15/2/2024).
B. J Pasaribu megatakan, hal yang paling utama diperhatikan adalah dari informasi dan pemberitaan. Tentu beritanya bisa baik, buruk atau berita bohong (hoax) yang harus selektif mungkin dalam menerima nya.
“Kita hidup di dunia nyata, dan saat ini era medsos alias dunia Maya. Sudah tentu kewajiban kita semua untuk melindungi perdamaian dari berita-berita yang tidak benar. Jangan sampai dunia Maya ini mempengaruhi dunia nyata. Mari sama-sama memerangi hoax di dunia Maya. Jadi, Jangan langsung terprovokasi atau langsung di telan mentah-mentah,” imbaunya
Mari sejenak kita buka lembaran konstitusi negeri ini untuk menemukan rujukan dari pernyataan Wapres Amin tersebut. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat 1 mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat ini adalah hasil amendemen ketiga konstitusi Indonesia.(RVO)
Editor: Syafrizal
(RuPol)