DPR mempertimbangkan netralitas kepala desa dan memilih untuk membahas revisi UU Desa setelah situasi politik tidak lagi memanas. Puan menekankan bahwa Indonesia memiliki ribuan desa dengan beragam kepentingan yang harus difasilitasi.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan kepala desa terpolitisasi.
Puan mengumumkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilanjutkan setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.
“DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir,” urainya.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” tandasnya.
DPR mempertimbangkan netralitas kepala desa dan memilih untuk membahas revisi UU Desa setelah situasi politik tidak lagi memanas. Puan menekankan bahwa Indonesia memiliki ribuan desa dengan beragam kepentingan yang harus difasilitasi.
“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” tukasnya.
Meskipun demikian, Puan menegaskan bahwa semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Dia juga mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.
Puan meminta para kepala desa untuk bersabar dan mengajak mereka agar turut serta menyukseskan pemilu 2024. Menurutnya, revisi UU Desa tetap penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)