Tom Lembong diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Tanda bukti laporan tersebut memiliki nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024, yang diterbitkan pada Senin, 29 Januari 2024.
Laporan ini bermula dari unggahan Tom Lembong di akun Instagram ptrainingsjacke firebird عروض الثلاجات في دبي الكويت grand panier en osier plage Belgium solano clip on naočale cl 90081 a 55 15 140 mammut sovsäck dam borse y not al 70 di sconto jayden daniels lsu jersey basket doré femme alianzas el corte ingles gant seabrook blundstone helly hansen c48 werkbroek jayden daniels lsu jersey solano clip on naočale cl 90081 a 55 15 140 set pennarelli bambini ada Jumat, 26 Januari 2024, yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’.
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) terkait dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” tukas tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, Senin (29/1/2024).
Menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,” tulis Hendarsam dalam laporannya.
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera,” pungkasnya.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)