KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU); pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND); dan Karunia. Reyna dan Nyoman sebelumnya jugtrainingsjacke firebird عروض الثلاجات في دبي الكويت grand panier en osier plage Belgium solano clip on naočale cl 90081 a 55 15 140 mammut sovsäck dam borse y not al 70 di sconto jayden daniels lsu jersey basket doré femme alianzas el corte ingles gant seabrook blundstone helly hansen c48 werkbroek jayden daniels lsu jersey solano clip on naočale cl 90081 a 55 15 140 set pennarelli bambini a telah dijebloskan ke Rutan KPK.
KPK menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia terkait kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan terhadapnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
“Hari ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” tukas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/1/2024).
Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Ali Fikri memastikan, tiap perkembangan dari penanganan perkara kali ini akan terus disampaikan ke publik.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” terang Ali Fikri.
KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)