Dengan aturan itu katanya, presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa pemilihan presiden (pilpres) selama berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara menuai polemik.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Airlangga mengatakan dukungan itu adalah hak presiden. Termasuk dalam mengkampanyekan dukungan dan memihak dalam pemilihan presiden.
Airlangga mengklaim arah dukungan Jokowi terhadap para calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sebenarnya sudah jelas.
“Ya sudah gaharu Cendana pula sudah tahu bertanya pula,” ujar Airlangga Hartarto usai acara Konsolidasi Partai Golkar Sumatera Regional I, semalam.
Airlangga menjelaskan keberpihakan presiden pada masa Pilpres telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang Pemilu.
Dengan aturan itu katanya, presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa pemilihan presiden (pilpres) selama berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara menuai polemik.
“Pertama mengenai keberpihakan presiden itu kan dijamin oleh konstitusi dan UU pemilu. Dan itu bukan hal baru,” urainya.
Airlangga memaparkan keberpihakan presiden juga bukan hal baru di Indonesia. Sebab dalam sejarah, tambahnya, para pemimpin terdahulu juga telah berpihak.
“Saya kembali mengatakan dalam sejarah Indonesia mulai dari presiden Soekarno dia kan PMI, kemudian Presiden Soeharto Golkar, Presiden Habibi Golkar, ibu Megawati PDIP, Gusdur PKB dan kemudian Presiden SBY Demokrat,” terangnya.
Dengan fakta itu katanya, sikap Jokowi tersebut merupakan hak politiknya sesuai konstitusi.
“Jadi kalau hari ini pak presiden Jokowi menggunakan hak politiknya sesuai konstitusi, itu merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi bahkan oleh UU pemilu itu,” Tandasnya.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)