Meski dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 299 Ayat 1 menyatakan presiden dan wakilnya mempunyai hak untuk berkampanye, menurut Komarudin, tindakan itu melanggar etik.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun khawatir Pemilu 2024 tidak terselenggara dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Komarudin merespons pertanyaan Presiden Joko Widodo tentang kepala negara bisa memihak salah satu paslon.
Menurutnya, jika Jokowi mengkampanyekan Gibran, maka peristiwa ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah dunia.
“Kan anaknya dicalonkan jadi wapres. Jadi, kalau bapaknya presiden aktif mengkampanyekan anaknya menjadi presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia,” terang Komarudin kepada wartawan. Namun, Komarudin mengingatkan bahwa presiden mungkin melanggar etik yang akan memengaruhi kepercayaan rakyat.
“Itu yang harus dihindari. Ini soal etik moral bangsa,” tuturnya.
Meski dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 299 Ayat 1 menyatakan presiden dan wakilnya mempunyai hak untuk berkampanye, menurut Komarudin, tindakan itu melanggar etik.
“Etik itu di atas hukum, dia atas perundang-undangan. Etik itu soal kepatuhan, kepantasan, pantas dan patut kita lakukan,” tuturnya.
Anggota DPR RI itu khawatir Pemilu 2024 tidak terselenggara dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
“Kemudian presiden sekarang menunjukkan keberpihakan jelas kepada partai politik, itu kan menandakan Pemilu 2024 tidak mungkin pemilu yang jurdil,” tukasnya.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)