Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan putusan etik yang akan dibacakan tersebut untuk 90 pegawai KPK yang tersandung dugaan pungli di Rutan KPK, sedangkan tiga lainnya belum. Dewas belum menentukan jadwal pembacaan putusan etik terhadap 3 pegawai tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina menyampaikan, saat ini Dewas KPK telah meminta keterangan 18 orang terlapor dalam sidang etik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK berkomitmen untuk segera merampungkan proses etik tersebut.
Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada 15 Februari 2024. Pembacaan putusan tersebut akan dilakukan terbuka untuk umum.
“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari),” tukas anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan putusan etik yang akan dibacakan tersebut untuk 90 pegawai KPK yang tersandung dugaan pungli di Rutan KPK, sedangkan tiga lainnya belum.
Dewas belum menentukan jadwal pembacaan putusan etik terhadap 3 pegawai tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan, ada oknum pegawai KPK yang diduga kecipratan uang ratusan juta rupiah hasil pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dugaan praktik pungli itu tengah diusut Dewas KPK dalam ranah pelanggaran etiknya.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang akan segera disidang etik atas dugaan praktik pungli ini akan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)