RUANGPOLITIK.COM — Salah seorang Ninik Mamak atau Pangulu Datuk Kaum di Nagari Halaban membenarkan bahwa Wali Nagari Halaban, M. Fahrurazi telah dipanggil Polda Sumbar terkait kisruh kontrak Tambang di daerah tersebut.
“Batuo Pak, Dipanggie Polda Pak,” kata Datuk tersebut, Jumat (19/1/24).
Ia mengungkap Wali Nagari Halaban itu dipanggil karena memang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yakni laporan dugaan pemindahtanganan IUP, penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi.
Datuk tersebut menjelaskan terkait kisruh Tambang adalah take over yang dilakukan Dirut PT. SSM dengan PT. BBS yang diperantarai oleh Wali Nagari.
“Kalau masalah tambang terkait dengan take over yang dilakukan Dirut PT.SSM dengan PT. BBS yang diperantarai oleh WN dan Ketua Bamus. Wali Nagari dan Ketua Bamus telah mengontrakan IUP Ngalau Guci kepada Syahroni Tua,” jelasnya.
Dulu kata Datuk tersebut PT. SSM yang memiliki IUP kemudian dipindahtangankan ke PT. BBS.
Adapun point-point yang dilanggar wali nagari adalah pertama wali nagari dan ketua Bamus dengan sewenang-wenang mengontrakan ulayat Ninik Mamak kepada Syahroni. Kedua telah membantu PT. SSM untuk terjadinya Perbuatan melawan Hukum.
“Padahal yang berhak melakukan kontrak itu adalah yang punya hak Ulayat yaitu Ninik Mamak, wali nagari hanya sebagai yang mengetahui.
Kemudian katanya terjadi upaya untuk memecah belah ninik mamak. Pihak PT. SSM mendekati wali nagari dan beberapa orang krunyo Halaban untuk melakukan penambangan kembali di Lokasi Ngalau Guci yang telah ditelantarkannya.
“Sahinggo kami atas namo Ninik Mamak telah melakukan SP sampai 3 kali, dan telah memutuskan ikatan kerja dengan PT. SSM,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Fahrurazi selaku Wali Nagari Halaban belum memberikan tanggapan apapun. (Tim)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)