• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU DKI Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Pohon

by Ruang Politik
in Daerah
444 4
0
Salah satu bukti APK caleg yang ditempel di pohon perdu tepi jalan di seputar wilayah Tulungagung dipotret PPLH Mangkubumi di Tulungagung,/Antara

Salah satu bukti APK caleg yang ditempel di pohon perdu tepi jalan di seputar wilayah Tulungagung dipotret PPLH Mangkubumi di Tulungagung,/Antara

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Astri kecewa terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan di beberapa daerah di DKI Jakarta, termasuk di sekitar Jalan Raya Pasar Minggu, karena dianggap dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membatasi peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit (RS), atau fasilitas pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang mencakup bangunan atau lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.

KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan lokasi terlarang lainnya. KPU menegaskan pentingnya memastikan bahwa APK tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada,” kata anggota KPU DKI, Astri Megatari.

Astri kecewa terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan di beberapa daerah di DKI Jakarta, termasuk di sekitar Jalan Raya Pasar Minggu, karena dianggap dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024. Jenis APK yang termasuk dalam larangan tersebut mencakup baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan berbagai jenis lainnya.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Nomor 363 KPU DKI Jakarta mengenai Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya, dilarang pula pemasangan APK di bangunan dan fasilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan-jalan protokol, dan fasilitas umum seperti taman dan pepohonan.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda sebelumnya telah memberikan peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye dengan metode memaku pada pohon.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa menyebabkan pohon mengalami keropos dan kerusakan.

“Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu,” tukas Mila.

“Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh,” tandasnya.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPU Provinsi DKI JakartaLaranganPoster
Previous Post

Pegawai KPK Diduga Terima Uang Pungli Rutan Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Pilpres 2024, Salmon Siagian: Aman, Damai dan Sukses…

Ruang Politik

Next Post
Salmon Siagian, tokoh muda olahraga sepak bola Indonesia/Ist

Pilpres 2024, Salmon Siagian: Aman, Damai dan Sukses...

Recommended

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

2 jam ago
Tim II TSR Limapuluh Kota Salurkan Bantuan Rp20 Juta dan Paket Ramadhan di Masjid Syuhada Situjuah Gadang

Tim II TSR Limapuluh Kota Salurkan Bantuan Rp20 Juta dan Paket Ramadhan di Masjid Syuhada Situjuah Gadang

3 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

10 jam ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

10 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive