Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU DKI Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Pohon

by Ruang Politik
in Daerah
442 4
0
Salah satu bukti APK caleg yang ditempel di pohon perdu tepi jalan di seputar wilayah Tulungagung dipotret PPLH Mangkubumi di Tulungagung,/Antara

Salah satu bukti APK caleg yang ditempel di pohon perdu tepi jalan di seputar wilayah Tulungagung dipotret PPLH Mangkubumi di Tulungagung,/Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Astri kecewa terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan di beberapa daerah di DKI Jakarta, termasuk di sekitar Jalan Raya Pasar Minggu, karena dianggap dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membatasi peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit (RS), atau fasilitas pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang mencakup bangunan atau lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.

KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan lokasi terlarang lainnya. KPU menegaskan pentingnya memastikan bahwa APK tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

“Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada,” kata anggota KPU DKI, Astri Megatari.

Astri kecewa terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan di beberapa daerah di DKI Jakarta, termasuk di sekitar Jalan Raya Pasar Minggu, karena dianggap dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024. Jenis APK yang termasuk dalam larangan tersebut mencakup baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan berbagai jenis lainnya.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Nomor 363 KPU DKI Jakarta mengenai Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya, dilarang pula pemasangan APK di bangunan dan fasilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan-jalan protokol, dan fasilitas umum seperti taman dan pepohonan.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda sebelumnya telah memberikan peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye dengan metode memaku pada pohon.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa menyebabkan pohon mengalami keropos dan kerusakan.

“Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu,” tukas Mila.

“Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh,” tandasnya.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPU Provinsi DKI JakartaLaranganPoster
Previous Post

Pegawai KPK Diduga Terima Uang Pungli Rutan Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Pilpres 2024, Salmon Siagian: Aman, Damai dan Sukses…

Ruang Politik

Next Post
Salmon Siagian, tokoh muda olahraga sepak bola Indonesia/Ist

Pilpres 2024, Salmon Siagian: Aman, Damai dan Sukses...

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

3 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election