Dalam pemeriksaan, Ibra mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena memiliki permasalahan rumah tangga. Ibra pun disebut kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah bebas dari penjara pada November 2023.
RUANGPOLITIK.COM – Polisi juga turut menangkap dua orang lainnya yakni ADR (27) selaku penjual dan RIZ (24) selaku kurir atau pengantar barang.
Polisi menetapkan Ibra Azhari dan artis wanita era tahun 1990an berinisial NN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).
“Terhadap tersangka ADR dan RIZ dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, Ibra mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena memiliki permasalahan rumah tangga. Ibra pun disebut kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah bebas dari penjara pada November 2023.
“(Motif) yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga. Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan (NN) yang diakui sebagai pacarnya,” urai Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi menyebut dalam kasus ini pihaknya masih mengejar satu orang lain berinisial DRL yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Ada satu orang DPO yang kita tetapkan atas nama DRL yang berperan sebagai pengendali dan juga bandar,” tukasnya.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap Ibra Azhari dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama Ibra terjerat kasus serupa.
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi.
Selain Ibra, polisi turut meringkus seorang artis wanita era tahun 1990an berinisial NN. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan,” tandas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Usai penangkapan, keduanya pun langsung melakukan tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)