• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ibra Azhari dan Artis NN Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

by Ruang Politik
in Kilas Update
450 14
0
Aktor Ibra Azhari atau Ibrahim Salahuddin ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 3 Januari 2024, di salah satu apartemen di Tangerang./Ist

Aktor Ibra Azhari atau Ibrahim Salahuddin ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 3 Januari 2024, di salah satu apartemen di Tangerang./Ist

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pemeriksaan, Ibra mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena memiliki permasalahan rumah tangga. Ibra pun disebut kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah bebas dari penjara pada November 2023.

RUANGPOLITIK.COM – Polisi juga turut menangkap dua orang lainnya yakni ADR (27) selaku penjual dan RIZ (24) selaku kurir atau pengantar barang.

Polisi menetapkan Ibra Azhari dan artis wanita era tahun 1990an berinisial NN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

RelatedPosts

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

“Tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).

“Terhadap tersangka ADR dan RIZ dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, Ibra mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena memiliki permasalahan rumah tangga. Ibra pun disebut kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah bebas dari penjara pada November 2023.

“(Motif) yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga. Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan (NN) yang diakui sebagai pacarnya,” urai Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menyebut dalam kasus ini pihaknya masih mengejar satu orang lain berinisial DRL yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Ada satu orang DPO yang kita tetapkan atas nama DRL yang berperan sebagai pengendali dan juga bandar,” tukasnya.

Sebelumnya, polisi kembali menangkap Ibra Azhari dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama Ibra terjerat kasus serupa.

“Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi.

Selain Ibra, polisi turut meringkus seorang artis wanita era tahun 1990an berinisial NN. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan,” tandas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Usai penangkapan, keduanya pun langsung melakukan tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ibra AzhariKasus NarkobaPolrestro Jakbar
Previous Post

Soal Data Pertahanan, Ini Kata Jokowi…

Next Post

Dugaan Boncengi Program Pemkab Limapuluh Kota, Dua Caleg DPRD Golkar Diperiksa Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Dugaan Boncengi Program Pemkab Limapuluh Kota, Dua Caleg DPRD Golkar Diperiksa Bawaslu

Dugaan Boncengi Program Pemkab Limapuluh Kota, Dua Caleg DPRD Golkar Diperiksa Bawaslu

Recommended

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

5 jam ago
Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

2 hari ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive