RUANGPOLITIK.COM — Satu orang Caleg DPRD Limapuluh Kota, Dapil 4 (Guguak, Akabiluru, Mungka) Putra Satria Veri dan satu Caleg DPRD Provinsi Sumatra Barat, Yogi Nofrizal diperiksa Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota atas dugaan menggunakan program pemerintah dalam berkampanye. Kedua Caleg tersebut dari Partai Golkar, Partai yang sama dengan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
“Ia benar telah diperiksa, sudah klarifikasi tadi,” kata Yogi Nofirzal, Senin (8/1/24).
Ia mengatakan tidak mengetahui kegiatan yang ia hadiri adalah kegiatan pemkab dan yang membagikan juga bukan dirinya. “Karna ada orang ramai tentu kita karna caleg datanglah kesana,” ujar Yogi.
Adapun kegiatan yang diboncengi adalah Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Dinas Pangan Kabupaten Limapuluh Kota diduga.
“Ia betul mereka sedang dalam proses pemeriksaan, Itu yang sedang kami bahas dugaan Kampanye Bazaar pemerintah,” ujar salah seorang Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, David Alexander.
Dugaan melawan hukum itu sesuai dengan larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, GPM merupakan Inisiator Dinas Pangan untuk meredam Inflasi yang dananya bersumber dari Insentif Fiskal Pemerintah pusat senilai 4,2 Milyar untuk menekan melonjaknya harga-harga pangan di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota.
Berbagai jenis pangan mulai dari beras, gula, sayur-mayur, minyak goreng, cabe dijual dibawah harga pasar untuk membantu masyarakat yang lagi kesulitan atas melonjaknya harga-harga.
3 Pasar Murah GPM digelar di 3 tempat, antara lain : Guguak VIII Koto (14/12/2023), Koto Tinggi (19/12) dan halaman Kantor Bupati Sarilamak (22/12). Namun kesempatan itu terjadi dugaan ketidak netralan Pemkab. Sepertinya Partai Golkar diberikan karpet merah untuk menumpang di kegiatan GPM di Guguak VIII Koto bagi 2 orang calegnya.
Terang-terangannya Caleg Partai Golkar tersebut sepertinya mendapatkan “restu” dari Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang tampak selalu hadir dengan menggunakan kaus bernuansa kuning/putih (kuning khas Partai Golkar).
“Kami tidak mengetahui siapa-siapa yang hadir dalam kegiatan gerakan pangan murah baik yang diadakan di Harau, Guguak dan Gunuang Omeh dan tempat lainnya, kami hadir menginformasikan kegiatan pemerintah dan juga menyerahkan secara simbolis bantuan ataupun gerakan pangan murah Hal hal diluar ketentuan menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang,” Ucap Bupati Limapuluh Kota Dt. Safaruddin Bandaro Rajo (8/1).
Dari sejumlah sumber dijelaskannya dugaan Putra Satria Very dalam beberapa kesempatan tampak mengantarkan bantuan pangan dari Dinas tersebut kerumah-warga, lalu Yogi Nofrizal tampak menumpangkan dirinya melalui kantong pembungkus berwarna kuning yang tertera jelas poto dan namanya.
“Demikian juga dengan Baliho 2 Caleg tersebut mendominasi di sekitar Kegiatan GPM dilaksanakan,” Ucapnya.
“Pembagian tas belanja bergambar saya, memang sumber tas belanja itu dari saya, tapi saya tidak pernah membagikan tas belanja tersebut, untuk jumlah tas belanja itu sekitar 50 puluhan,” ujarnya.
Namun Putra Satria Veri sendiri enggan berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
Padahal sebelumnya Anggota Bawaslu RI, Puadi juga telah menerangkan dalam hal program pemerintah digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)