Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Program Bansos Dalam Kampanye Adalah Bentuk Politik Uang

by Ruang Politik
in Nasional
440 5
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Puadi menambahkan bahwa Bawaslu mendorong atau memberikan anjuran kepada semua peserta Pemilihan Umum agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tersebut demi kepentingan Pemilu.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menjelaskan bahwa tindakan memberikan janji atau pemberian yang diatur oleh Undang-Undang melibatkan berbagai aspek, seperti memilih peserta pemilihan umum secara khusus, tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik tertentu pada pemilu, dan juga memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara spesifik.

Puadi mengklarifikasi bahwa program bantuan sosial (bansos) merupakan inisiatif pemerintah yang tidak terkait dengan proses Pemilihan Umum.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Ia menegaskan bahwa jika bansos disalahgunakan sebagai alat kampanye Pemilu, hal tersebut dapat dianggap sebagai praktik politik uang.

“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang,” terangnya saat Diskusi Media bertema ‘waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa jika bantuan sosial (bansos) dimanfaatkan oleh pejabat negara dengan cara yang melanggar hukum, tidak sesuai dengan mekanisme dan tujuan yang telah ditetapkan, untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilihan umum, maka hal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Puadi menambahkan bahwa Bawaslu mendorong atau memberikan anjuran kepada semua peserta Pemilihan Umum agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tersebut demi kepentingan Pemilu.

“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” tukas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Sebelumnya, Indonesia Budget Center (IBC) mencatat bahwa pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) dengan jumlah ratusan triliun. Dalam menghadapi tahun politik, dana bansos ini diidentifikasi sebagai potensi risiko penyalahgunaan untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.

Direktur Eksekutif IBC, Arif Nur Alam mengamati adanya peningkatan alokasi bantuan sosial (bansos) menjelang pemilu. Sebagai contoh, pada tahun 2024, alokasi tersebut direncanakan mencapai Rp.496,8 triliun.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp.53,3 triliun atau 12 persen jika dibandingkan dengan realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023 yang terealisasi sebesar Rp.443,5 triliun.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BansosBawaslu
Previous Post

Soal Prabowo-Anies Tak Salaman, Begini Respon TKN…

Next Post

Puan Bersalaman dengan Anies usai Debat Capres, Indikasi Koalisi?

Ruang Politik

Next Post
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). HUT ke-51 PDIP yang jatuh pada 10 Januari 2024 tersebut akan mengusung tema "Satyam Eva Jayate"./Antara

Puan Bersalaman dengan Anies usai Debat Capres, Indikasi Koalisi?

Recommended

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

32 menit ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election