Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD

by Ruang Politik
in RuangPemilu
430 14
0
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka/Ist

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gibran telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu siang (3/1/2024).

RUANGPOLITIK.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat  mengungkapkan Temuan tersebut tertuang dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat melakukan bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) dinyatakan sebagai pelanggaran.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” urai surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” tukas Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Gibran telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu siang (3/1/2024).

Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.

Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” tutur Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gibran menyebut hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dalam pertemuan Rabu siang itu.

“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” terang Gibran.

Sebelumnya, diketaui Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI, Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Selasa (2/1/2024), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Christian mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya dan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.

Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bawaslu JakpusGibran Raka
Previous Post

DPR: Pemerintah Beri Perlindungan ke WNI di Jepang

Next Post

Wisata di Bumi Minang ala Warga Lokal Pantai Purus, Wow…Sunsetnya Keren Banget!

Ruang Politik

Next Post
Pemandangan Sunset Pantai Padang/Ist

Wisata di Bumi Minang ala Warga Lokal Pantai Purus, Wow...Sunsetnya Keren Banget!

Recommended

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

1 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Pelayan Publik Hingga Ketingkat Paling Bawah

Walikota Payakumbuh Tegaskan Pelayan Publik Hingga Ketingkat Paling Bawah

18 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election