Surat pengunduran diri tersebut, yang mencakup jabatan sebagai Ketua KPK, dikirim oleh Firli kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, mengenai pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua yang juga merangkap sebagai anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024,” tukas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari Dwipayana menambahkan bahwa Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.
Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum menerima sanksi berat dari Dewas KPK.
Surat pengunduran diri tersebut, yang mencakup jabatan sebagai Ketua KPK, dikirim oleh Firli kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)