Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Deteksi Akses Urus Perkara Melalui Hakim Agung Tersangka Gratifikasi

by Ruang Politik
in Nasional
440 9
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Duduk sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Lewat Nurdin, KPK mengendus adanya dugaan akses pengurusan perkara di MA melalui Gazalba.

RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meminta keterangan Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Duduk sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Lewat Nurdin, KPK mengendus adanya dugaan akses pengurusan perkara di MA melalui Gazalba.

“Nurdin Halid, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/12/2023).

Akses dalam pengurusan perkara tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus yang tengah menjerat Gazalba Saleh. Untuk itu, tim penyidik KPK merasa perlu untuk melakukan pendalaman, salah satunya melalui kesaksian Nurdin Halid.

KPK menduga hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh mendapatkan gratifikasi berbentuk uang dari pengondisian putusan kasasi di MA. Salah satu putusan kasasi yang diduga dikondisikan, yakni perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” papar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, dan peninjauan kembali dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar,” ungkap Asep.

KPK pun telah mengantongi bukti permulaan dari dugaan gratifikasi Gazalba. Pendalaman lebih lanjut atas bukti tersebut akan terus dilakukan KPK.

“Sebagai bukti permulaan dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tandas Asep.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GratifikasiKPK
Previous Post

Gunung Marapi Kembali Erupsi

Next Post

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Ruang Politik

Next Post
Nusron Wahid Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran/Ist

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Recommended

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

1 hari ago
Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

3 hari ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election