• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
421 32
0
Ilustrasi Pemilu/Ist

Ilustrasi Pemilu/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skenario Pilpres 2 Putaran Pilpres akan digelar satu putaran, jika salah satu Paslon meraih total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi yang ada di Indonesia. Meski, ada lebih dari dua Paslon yang bertarung.

RUANGPOLITIK.COM – Hal itu berlaku, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilihan sesuai ketentuang Undang-Undang.

Indonesia menganut sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system. Artinya, pelaksanaan Pilpres kemungkinan digelar dua putaran.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Hal itu diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Sudah Mulai Dilakukan sejak 2019 Akan tetapi, bagaimana jika pada putaran pertama tidak ada Paslon Capres-Cawapres yang memenuhi kriteria tersebut? Berikut penjelasan dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Skenario Pilpres 2 Putaran Pilpres akan digelar satu putaran, jika salah satu Paslon meraih total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi yang ada di Indonesia. Meski, ada lebih dari dua Paslon yang bertarung.

Sebagai contoh, Pilpres satu putaran terjadi jika Paslon A menang atas Paslon B dan C dengan perolehan suara 52 persen dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia.

Pasangan A pun memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran. Akan tetapi, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, Pilpres pun akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Paslon yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam Pilpres putaran pertama. Sedangkan pasangan yang menempati peringkat ketiga atau peraih perolehan suara paling bawah otomatis dinyatakan gugur.

Simak Alasannya Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi: “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, merekalah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” papar Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Berbagai Sumber

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024dua putaranPilpres 2024
Previous Post

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Next Post

Игровой ресурс Вавада Зеркало — это цифровое казино, ориентированное на игроков и их потребности!

Ruang Politik

Next Post

Игровой ресурс Вавада Зеркало — это цифровое казино, ориентированное на игроков и их потребности!

Recommended

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

3 hari ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive