Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah dilaksanakan jika pasangan sudah memenuhi rukun nikah yang mencakup, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.
RUANGPOLITIK.COM – KUA menyediakan petunjuk dan persyaratan yang jelas, memudahkan calon pengantin dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang baik untuk calon pengantin. Pertimbangan ini tidak hanya bersumber dari nilai keagamaan, tetapi juga dapat menghemat pengeluaran daripada menggelar pesta pernikahan.
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah dilaksanakan jika pasangan sudah memenuhi rukun nikah yang mencakup, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), KUA memberikan opsi pendaftaran secara online untuk mengurangi kerumitan dan mempercepat proses administratif.
Berikut ini cara menikah di KUA terbaru 2023.
Pembuatan Akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode one time password (OTP) ke e-mail yang telah didaftarkan.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Setelah proses selesai, Anda akan memiliki akun Simkah.
Daftar Nikah secara Online
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
2. Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah.
3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami, calon istri, kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail.
8. Unggah foto.
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
1. Surat pengantar nikah (dari kelurahan atau desa).
2. Surat persetujuan mempelai.
3. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai).
5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau polri).
6. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).
7. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama, apabila:
– Calon suami kurang dari 19 tahun.
– Calon istri kurang dari 19 tahun.
– Izin poligami.
8. Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA).
9. Fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk/KTP).
10. Fotokopi kartu keluarga.
11. Fotokopi akta lahir.
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar.
14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
15. Jika sudah mendaftar dan syarat-syarat sudah terpenuhi, calon pengantin bisa menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
Akad nikah bisa dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika sudah sampai pada hari yang dijadwalkan, calon pengantin hanya perlu mengikuti proses akad nikah di KUA.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)