Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Cara Mudah Menikah di KUA Terbaru 2023, Ini Caranya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
438 4
0
Ilustrasi Buku KUA/Ist

Ilustrasi Buku KUA/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah dilaksanakan jika pasangan sudah memenuhi rukun nikah yang mencakup, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.

RUANGPOLITIK.COM – KUA menyediakan petunjuk dan persyaratan yang jelas, memudahkan calon pengantin dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang baik untuk calon pengantin. Pertimbangan ini tidak hanya bersumber dari nilai keagamaan, tetapi juga dapat menghemat pengeluaran daripada menggelar pesta pernikahan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah dilaksanakan jika pasangan sudah memenuhi rukun nikah yang mencakup, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), KUA memberikan opsi pendaftaran secara online untuk mengurangi kerumitan dan mempercepat proses administratif.

Berikut ini cara menikah di KUA terbaru 2023.

Pembuatan Akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode one time password (OTP) ke e-mail yang telah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Setelah proses selesai, Anda akan memiliki akun Simkah.

Daftar Nikah secara Online
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

2. Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah.

3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami, calon istri, kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail.

8. Unggah foto.

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen yang Harus Dilengkapi
1. Surat pengantar nikah (dari kelurahan atau desa).

2. Surat persetujuan mempelai.

3. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).

4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai).

5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau polri).

6. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).

7. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama, apabila:

– Calon suami kurang dari 19 tahun.
– Calon istri kurang dari 19 tahun.
– Izin poligami.

8. Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA).

9. Fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk/KTP).

10. Fotokopi kartu keluarga.

11. Fotokopi akta lahir.

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).

13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar.

14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

15. Jika sudah mendaftar dan syarat-syarat sudah terpenuhi, calon pengantin bisa menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.

Akad nikah bisa dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika sudah sampai pada hari yang dijadwalkan, calon pengantin hanya perlu mengikuti proses akad nikah di KUA.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DEpag RIKUA
Previous Post

Kasus Korupsi Muhammad Lutfi, KPK Panggil Pj Gubernur NTB

Next Post

Usai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri: Saya Butuh Waktu Jeda

Ruang Politik

Next Post
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai konferensi pers menetapkan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023)./Ist

Usai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri: Saya Butuh Waktu Jeda

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election