Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi di DJKA

by Ruang Politik
in Nasional
435 5
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kemenhub, Senin, 13 November 2023. /Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kemenhub, Senin, 13 November 2023. /Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikatakan Ghufron, ZF dan tersangka lainnya Asta Danika (AD) berperan sebagai pemberi suap kepada Syntho Pirjanj Hutabarat (SPH) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, tersangka baru tersebut, yakni Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF). Untuk kepentingan penyidikan ZF akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di rutan KPK,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (13/11/23).

Dikatakan Ghufron, ZF dan tersangka lainnya Asta Danika (AD) berperan sebagai pemberi suap kepada Syntho Pirjanj Hutabarat (SPH) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Uang tersebut diberikan agar perusahaan ZF dan AD dimenangkan dalam lelang proyek peningkatan jalur kereta api Lempengan-Cianjur tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.

“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.

Ghufron menambahkan, suap yang diberikan mencapai Rp 935 juta yang ditransfer ke rekening SPH.

“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya ZF sebagai tersangka baru, saat ini total ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(AP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DJKAKPK
Previous Post

KPU Siapkan Gala Dinner untuk Capres-Cawapres Pilpres 2024

Next Post

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

Ruang Politik

Next Post
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya...

Recommended

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

17 jam ago
Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election