Budi juga menyatakan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akan mengikuti proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana mestinya hukum yang berlaku.
RUANGPOLITIK.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berikan penjelasan soal dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
Budi Gunadi mengatakan kejadian tersebut di awal-awal ia menjabat, di mana ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan.
“Itu memang kejadian di awal-awal, saya sudah pelajari sebelum saya masuk memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal,” jelasnya saat ditemui awak media di Gelora Bung Karno Senayan, Sabtu (11/11/2023).
“Sehingga terjadi banyak harga yang mungkin tak sesuai atau berbeda,” lanjut Menkes.
Ia juga mengakui ada masa Kemenkes mengambil keputusan dengan cepat karena kondisi saat itu darurat. Namun, dia juga mengingatkan keputusan cepat yang diambil harus mengutamakan keselamatan masyarakat bukan mencari keuntungan untuk pribadi.
“Ada memang saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan yang cepat, tapi saya juga bilang semua keputusan cepat itu harus sesuai, tidak boleh ada (seperti itu),” tukas Budi.
“Yang penting adalah niat, kita lakukan itu jangan ada niat untuk memperkaya diri sendiri, tapi kalau itu untuk menyelamatkan masyarakat harusnya nggak masalah,” papar Budi.
Budi mengungkapkan kejadian itu terjadi sebelum dia menjadi Menteri Kesehatan.
Budi juga menyatakan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akan mengikuti proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana mestinya hukum yang berlaku.
“Saya sudah minta, saya sih posisi di Kemenkes kita dukung semua langkah penegakan hukum itu,” ungkap dia.
KPK sebelumnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022.
tidak tangung-tangung nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun.
“Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam doorstop di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum menyebutkan identitas secara luas ke publik.
Langkah itu sesuai kebijakan yang pimpinan pada era Firli Bahuri yang mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)