RUANGPOLITIK.COM – Usai dicopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK, Anwar Usman kini didesak untuk mundur dari posisi hakim MK. Hal ini dikarenakan dirinya telah melakukan pelanggaran berat kode etik perilaku hakim.
“Demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow, dalam keterangannya, Kamis (9/11/23).
Jeirry menuturkan, meski putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius.
Ia menilai, putusan MKMK secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat.
“Ada ‘persekongkolan jahat’ antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral,” tutur Jeirry.
Dia menekankan bahwa ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
“Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” tuturnya.(dfp)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)