RUANGPOLITIK.COM — Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat terang adanya intervensi terhadap hakim konstitusi. Usai putusan itu, anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu memastikan tetap mendorong hak angket skandal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir di DPR.
“Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat,” kata Masinton, Rabu, 8 November 2023.
Masinton mengatakan putusan MKMK sejatinya mengungkap bahwa ada skandal besar di MK. Di sisi lain, publik juga mesti mengetahui secara menyeluruh adanya skandal intervensi terhadap hakim konstitusi.
“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” ucap Masinton.
Ia mengutip Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
“Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (impartial),” ucap Masinton.
Kemudian, Masinton juga menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu menegaskan kedudukan kemandirian hakim di dalam ketentuan Pasal 3 (1) yakni “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”.
Putusan MKMK, kata dia, telah mengkonfirmasi adanya skandal yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya. Putusan yang dimaksud yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.(Asy)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)