RUANGPOLITIK.COM — Setelah dicopotnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MK akan menggelar pemilihan ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 Oktober 2023.
Sesuai dengan Putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Menurut PMK tersebut pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam rapat pleno yang dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK.
Dalam pemilihan ketua MK baru, Heru mengatakan pihaknya akan mengawali dengan musyawarah mufakat. Namun, menurut PMK yang ada, dapat dilakukan pemungutan suara apabila tidak terjadi mufakat. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujar Heru.
Namun, Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu. Hal tersebut dinyatakan dalam amar putusan sidang etik MKMK.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)