“Pengumuman DCT DPR dan DPD ini sesuai dengan aturan dan tahapan KPU,” kata Ketua KPU, Hasyim Ashari dalam konfrensi persnya di Gedung KPU, Jumat (3/11/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), siang ini resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) khusus Pileg bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
“Pengumuman DCT DPR dan DPD ini sesuai dengan aturan dan tahapan KPU,” kata Ketua KPU, Hasyim Ashari dalam konfrensi persnya di Gedung KPU, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, jika penetapan DCT bagi DPR dan DPD dilakukan oleh KPU RI sementara untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditetapkan oleh KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota Daerah masing-masing.
“Jadi pengumuman DCT untuk DPR, DPRD dan DPD ini serentak dilakukan di seluruh KPU,” jelasnya.
Dia menuturkan, jika sebelumnya KPU melakukan Pendaftaran terhadap caleg ada tanggal 1-14 Mei 2023 lalu. Hingga akhirnya ada proses verifikasi administrasi dan tangapan-tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Hingga akhirnya DCT kami Umumkam Hari ini. Nantinya DCT juga dapat dilihat di Website KPU,” tutupnya. (dfp)
Berikut Link DPR dan DPD:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)