“Ini sangat aneh jika penolakan itu sebagai hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia karena faktanya dia sudah ikut memutus perkara itu yang sudah final dan mengikat. Namun dia harus mundur sebagai ketua sekaligus hakim mahkamah konstitusi,” ujarnya kepada RuangPolitik.com, Rabu (1/11/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Anwar Usman salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mundur dari perkara batas usia. Dirinya juga mengatakan, yang menentukan jabatan adalah Allah.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh beberapa para pakar hukum. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, bila menolak mundur dilakukan dari hakim konstitusi atau hakim yang menangani perkara batas usia saja, sangatlah aneh.
“Ini sangat aneh jika penolakan itu sebagai hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia karena faktanya dia sudah ikut memutus perkara itu yang sudah final dan mengikat. Namun dia harus mundur sebagai ketua sekaligus hakim mahkamah konstitusi,” ujarnya kepada RuangPolitik.com, Rabu (1/11/2023).
Sebab, dikatakan Made, secara etik, Anwar tidak pantas karena posisinya sebagai ipar Presiden Jokowi dan Om dari Gibran sehingga sarat konflik dan kepentingan. Dia menambahkan, jabatan hakim konstitusi adalah ciptaan manusia yang oleh UU dicalonkan oleh DPR, Presiden dan MA masing-masing tiga orang.
“Maka, sangat naif jika itu membawa-bawa nama Tuhan,” ungkap Made.
Dia mengatakan, putusan MK terkait batasan usia bertentangan dengan konstitusi dan UU meski ini sudah final dan mengikat. Sehingga dijelaskan Made, tugas MK hanya menguji sebuah UU, apakah bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Selain itu tidak berhak menambah atau mengurangi isi sebuah UU. Karena putusan itu cacat hukum dan tidak dapat berlaku. Ketika ditanya terkait profesi Anwar Usman ketika tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, Made menjawab bisa menjadi apa saja.
“Mau jadi dosen, pengacara, atau tukang boksi juga bisa,” ujarnya sambil bercanda.
Hananto Pakar Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mengatakan, profesi Anwar Usman ketika tidak lagi menjabat KPK akan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“Anwar Usman menjadi hakim MK melalui jalur mahkamah agung. Jadi dia akan kembali ke MA. MA nanti yg berwenang kepada anwar usman terkait masa depannya,” kata Hananto kepada RuangPolitik.com.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)