Dari dua rumah, satu di antaranya yakni di Kertanegara No.46, Jakarta Selatan tidak disewa langsung oleh ketua KPK itu. Justru pembayaran sewa dilakukan oleh orang lain yaitu Ketua Harian PBSI Alex Tirta.
RUANGPOLITIK.COM – Beberapa rumah Firli Bahuri sang ketua KPK digeledah oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun penggeledahan rumah tersebut terkait dengan kasus dugaan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari dua rumah, satu di antaranya yakni di Kertanegara No.46, Jakarta Selatan tidak disewa langsung oleh ketua KPK itu. Justru pembayaran sewa dilakukan oleh orang lain yaitu Ketua Harian PBSI Alex Tirta.
Harga sewa rumah tersebut sekitar Rp650 juta per tahun. Dalam keterangannya Alex Tirta membenarkan rumah tersebut disewa olehnya.
Dia mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” kata Alex Tirta dalam keterangannya pada Selasa (31/10/2023).
Dalam satu kesempatan, Alex Tirta mengatakan, dirinya berjumpa dengan Firli yang membutuhkan rumah singgah karena rumahnya yang di Bekasi terlalu jauh dari Jakarta.
“Kemudian dari pertemuan itu, saya menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” kata Alex Tirta.
Namun pengacara Firli, Ian Iskandar membantah kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
“Ya nggak kenal lah,” ujarnya kepada awak media.
Bahkan Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan oleh anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Dia menegaskan Firli tetap membayar sewa rumah. Ia mengatakan Andreas bekerja dengan Firli sejak 2009 lalu.
Dia juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memeriksa Andrean dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat kasus tersebut semakin jelas.
Tak hanya itu, Ian mengatakan sewa rumah Kertanegara bukah Rp650 juta per tahun tetapi tidak mencapai Rp100 juta per tahun. Untuk diketahui, pihak Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kepada Alex Tirta terkait rumah Kertanegara pada hari ini, Rabu (01/11/2023) sekitar jam 10.00 WIB.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)