RUANGPOLITIK.COM – Rocky Gerung terlapor dugaan penyebaran berita bohong kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini membuat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Rocky Gerung.
Namun, panggilan akan dilayangkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Ketua Lemkapi Edi Hasibuan angkat bicara terkait naiknya status kasus Rocky Gerung tersebut.
Edi mengatakan, naiknya status kasus tersebut memberikan suatu gambaran kepada masyarakat bahwa polisi telah menemukan unsur pidana. Sehingga kemungkinan kedepan, ada tersangka di dalamnya.
“Ada kemungkinan kedepan bisa ada tersangka di dalamnya. Namun demikian, jita mibta bareskrim polri hati-hati dan cermat menangani kasus ini,” ungkap Edi kepada RuangPolitik.com, Selasa (31/10/2023).
Dia meyakini bahwa polri sangatlah profesional dan akan memproses setiap orang yang melanggar hukum. Edi menambahkan, di negara ini (Indonesia) tidak ada yang kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya dalam hukum,” jelas Edi.
Dia mengatakan, siapa pun yang melanggar hukum harus di proses. Tak hanya itu, Edi menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada polri agar jangan ragu bila menemukan ada bukti pelanggaran hukum.
“Ya harus diproses. Yang penting polisi harus bisa mempertanggung jawabkannya secara hukum,” tutur Edi.
Untuk diketahui, hingga kemarin, Senin (30/10/20234), ada 17 saksi yang diperiksa oleh bareskrim polri.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)