Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Hakim MK Nilai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat

by Ruang Politik
in Nasional
425 18
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023./Ist

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023./Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi.

RUANGPOLITIK.COM – Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk campur tangan dalam masalah ini.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

“Pertanyaan mengenai batas usia seharusnya merupakan bagian dari kebijakan hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Palguna dalam seminar ” Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi” disiarkan melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan HAM, pada Jumat (27/10/2023).

Menurut Palguna, penetapan batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang.

Ia menganggap bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mendukung argumen bahwa penetapan usia untuk jabatan politik atau non-politik adalah urusan konstitusional.

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi.

Palguna menegaskan bahwa ada kausalitas yang jelas antara permohonan tersebut dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

“Dalam putusan MK tersebut tidak terlihat analisis yang mendalam terkait kausalitas dan kerugian yang mungkin terjadi. MK seharusnya hanya menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon berdasarkan argumen yang kuat,” kata Palguna.

Sebagai informasi, PSI telah mengajukan gugatan terhadap aturan pembatasan usia capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Selain PSI, Partai Garuda juga turut menggugat aturan tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mantan hakim MKMK
Previous Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Next Post

Amran Sulaiman Minta KPK Berkantor di Kementan

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertanian Amran Sulaiman./Ist

Amran Sulaiman Minta KPK Berkantor di Kementan

Recommended

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

20 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

20 jam ago

Trending

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

5 hari ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

3 hari ago

Popular

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

5 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election