RUANGPOLITIK.COM – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando akan didampingi oleh 20 advokat saat menghadapi gugatan dari PDIP. Advokat tersebut nantinya tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Rakyat.
“Lebih dari 20 advokat yang akan membela Bang Ade Armando,” kata
Francine Widjojo, salah satu kuasa hukum Ade Armando, dalam keterangannya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Francine menjelaskan, jika dalam persidangan perdana yang akan digelar tanggal 15 november 2023 seluruh kuasa hukum yang akan membela Ade Armando akan hadir seluruhnya.
“Tim yang kami beri nama Tim Advokasi Solidaritas Rakyat dan akan hadir pada sidang pertama 15 November 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong,” tutupnya.
Dalam gugatan PDIP, Ade Armando harus membayar ganti rugi materil ke PDIP sebesar Rp1 miliar, ganti rugi immaterial ke PDIP sebesar Rp200 miliar, biaya jasa hukum sebesar Rp350 juta.
Selain itu Ade diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media massa dan di akun YouTube saya selama 3 hari berturut-turut. Ade menyebut PDIP juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan pada kekayaannya, termasuk rumah di Bogor. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)